MAROS —Viraljustice.id | Keputusan penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros memantik gelombang pertanyaan publik. Di tengah prinsip hukum yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, langkah Kejaksaan Negeri Maros kini menjadi sorotan tajam.
Ketua DPD PERJOSI Maros, Bung Talla, secara terbuka mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Ia menilai, keputusan ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Bung Talla, pernyataan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, yang menyebut penyelidikan dihentikan karena temuan inspektorat dinilai “tidak signifikan”, justru membuka ruang perdebatan.
“Alasan dana sebesar Rp130 juta telah dikembalikan ke kas daerah tidak serta-merta menghapus unsur pidana, jika memang ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Dengan demikian, jika unsur tindak pidana terpenuhi, proses hukum tetap harus berjalan.
Lebih lanjut, Bung Talla menyoroti penggunaan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Dalam Negeri RI sebagai dasar koordinasi. Menurutnya, MoU tersebut bersifat administratif, bukan norma hukum yang dapat mengesampingkan undang-undang.
“MoU penting untuk koordinasi, tetapi tidak boleh menegasikan hukum pidana,” ujarnya.
Istilah “temuan tidak signifikan” juga dinilai menjadi titik krusial yang harus dijelaskan secara terbuka. Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah istilah tersebut berarti tidak memenuhi unsur pidana, atau sekadar dinilai kecil secara administratif.
“Kalau tidak dijelaskan, publik bisa menafsirkan macam-macam. Bahkan bisa muncul dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Sejumlah pakar hukum nasional telah lama menegaskan bahwa korupsi tidak diukur dari besar kecilnya kerugian negara. Esensi korupsi terletak pada penyalahgunaan kewenangan, serta adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam berbagai kasus besar di tingkat nasional, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Hal ini terlihat pada sejumlah perkara yang tetap berlanjut hingga putusan pengadilan, meski kerugian negara telah dikembalikan.
Bung Talla menegaskan, pihaknya tidak menuduh adanya pelanggaran dalam kasus ini. Namun ia menilai pola yang terjadi harus diuji secara objektif.
“Kami tidak menuduh. Tapi jika ada kasus, uang dikembalikan lalu berhenti, itu harus dijelaskan. Kalau tidak, publik akan bertanya: ini kebetulan atau pola,” ujarnya.
Ia mengingatkan, persoalan ini tidak lagi semata soal hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika tidak ada transparansi, ruang publik akan diisi oleh kecurigaan. Dan itu berpotensi menjadi krisis kepercayaan,” tegasnya.
PERJOSI Maros pun mendesak agar aparat penegak hukum membuka secara rinci dasar penghentian penyelidikan, termasuk:
Apakah unsur pidana tidak terpenuhi
Hasil audit inspektorat secara lengkap
Proses gelar perkara yang menjadi dasar penghentian
“Publik tidak menuntut sensasi. Publik menuntut kejelasan,” tutup Bung Talla.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di daerah. Jawabannya akan menentukan satu hal mendasar: apakah hukum tetap berdiri sebagai panglima, atau mulai dipertanyakan kewibawaannya.
(Tim)
