GOWA, ViralJustice.id – Sengketa pembagian hasil panen padi yang sempat memicu ketegangan di Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, akhirnya berujung damai melalui jalur mediasi.
Proses mediasi yang berlangsung pada Sabtu (11/4/2026) di Kantor Desa Tassese berjalan kondusif dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Penyelesaian ini difasilitasi oleh Pemerintah Desa Tassese dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice.
Kepala Desa Tassese, Muhammad Azis, S.Sos., mengapresiasi keterlibatan LBH dalam membantu menyelesaikan persoalan warganya.
“Kami sangat berterima kasih kepada LBH No Viral No Justice. Kolaborasi ini membuat mediasi berjalan lancar hingga tercapai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Kesepakatan damai mencakup pembagian hasil panen dari sejumlah lahan persawahan yang sebelumnya menjadi sumber konflik. Keputusan ini diharapkan mampu menjaga hubungan kekeluargaan serta mencegah potensi sengketa lanjutan.
Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., S.H., M.H., turut memberikan apresiasi kepada pemerintah desa.
“Terima kasih kepada Kepala Desa Tassese yang telah membuka ruang dialog dan menjaga situasi tetap kondusif hingga tercapai mufakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur mediasi (non-litigasi) merupakan langkah paling efektif dalam menjaga keharmonisan sosial sekaligus menghindari proses hukum yang panjang.
Pasca mediasi, kedua belah pihak berkomitmen mematuhi kesepakatan tertulis serta mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan di masa mendatang.
Reporter: Bayu Hari Ardian M.
