Tarakan – Viraljustice.id – Hingga pertengahan tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih menunggu kepastian realisasi Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja (WK) Tarakan Offshore. WK tersebut saat ini dioperasikan oleh MKI (Manhattan Kalimantan Investment) Pte. Ltd. sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pertanyaan kapan PI 10% tersebut dapat dinikmati daerah terus mengemuka di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan energi di Kalimantan Utara.
*PI 10% Sebagai Peluang Ekonomi Strategis Daerah*
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berhak memperoleh penawaran PI sebesar 10% pada wilayah kerja migas yang telah memasuki tahap produksi komersial.
Bagi Kalimantan Utara, PI 10% memiliki arti strategis sebagai sumber pendapatan jangka panjang yang dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), investasi di sektor energi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kapasitas BUMD daerah.
“PI bukan sekadar hak kepemilikan saham. PI adalah instrumen agar daerah penghasil memperoleh manfaat langsung dari eksploitasi migas, di luar penerimaan negara dan dana bagi hasil,” ujar Peneliti dan Praktisi Oil & Gas.
*Faktor yang Memengaruhi Keterlambatan*
Tanpa menyimpulkan adanya penyebab tertentu pada WK Tarakan Offshore, beberapa faktor umum yang memengaruhi proses PI antara lain: proses evaluasi kelayakan PI, penyelesaian aspek legal dan administrasi, kesiapan BUMD penerima PI, penyelarasan dokumen antara KKKS, SKK Migas, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah, serta penyelesaian kewajiban kontraktual dan aspek teknis wilayah kerja.
Karena itu, keterlambatan realisasi PI tidak selalu berarti adanya sengketa, tetapi dapat juga mencerminkan proses administrasi dan teknis yang masih berjalan.
*Kebutuhan Kepastian Jadwal dan Proses*
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini paling membutuhkan kepastian proses dan jadwal realisasi PI. Kepastian tersebut penting agar Pemprov dapat menyusun proyeksi penerimaan daerah, menyiapkan pendanaan BUMD, merencanakan investasi lanjutan di sektor energi, dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi daerah.
*4 Langkah Solusi yang Direkomendasikan*
Agar proses PI 10% berjalan lebih cepat dan transparan, direkomendasikan 4 langkah:
1. *Pembentukan Tim Percepatan PI 10%* yang melibatkan Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemprov Kaltara, BUMD penerima PI, dan KKKS MKI Pte. Ltd. untuk menyelesaikan isu teknis dan administratif secara terkoordinasi.
2. *Penyusunan Roadmap PI* yang memuat target waktu jelas mulai dari due diligence, finalisasi dokumen, persetujuan regulator, penandatanganan perjanjian, hingga efektifnya kepemilikan PI.
3. *Transparansi Status Proses* melalui penyampaian perkembangan secara berkala kepada pemerintah daerah dan publik.
4. *Penguatan Kapasitas BUMD* dari sisi tata kelola, pendanaan, sumber daya manusia, dan kemampuan teknis agar mampu mengelola kepemilikan PI secara profesional.
*Momentum Sinergi Pusat dan Daerah*
Di tengah kebutuhan investasi energi nasional, penyelesaian PI 10% di WK Tarakan Offshore dapat menjadi contoh sinergi baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, dan KKKS. Bagi Kalimantan Utara, PI bukan hanya soal pembagian manfaat ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi membangun kemandirian daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang optimal.
*Penutup*
Realisasi PI 10% WK Tarakan Offshore pada akhirnya bergantung pada penyelesaian proses sesuai ketentuan yang berlaku dan keputusan para pihak berwenang. Yang terpenting adalah memastikan proses tersebut berjalan transparan, terukur, dan akuntabel.
Apabila seluruh tahapan diselesaikan dengan baik, PI 10% diharapkan tidak hanya memberi manfaat finansial bagi daerah, tetapi juga memperkuat iklim investasi migas dan mendukung pembangunan ekonomi Kalimantan Utara secara berkelanjutan.
*Narahubung:*
Ir. Zulkifli, MT
[Peneliti dan Praktisi Oil & Gas]
