Kalimantan, ViralJustice.id – Pasar kredit konsumtif di tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kalimantan diduga dikuasai oleh satu vendor. Berdasarkan tiga Perjanjian Kerja Sama (PKS) alih daya serta data internal yang dihimpun, PT Bina Area Persada (PT BAP) disebut menjadi satu-satunya pintu penyaluran kredit di Bankaltimtara, Bank Kalsel, dan Bank Kalteng sejak tahun 2022.

Kondisi tersebut dinilai telah menciptakan praktik monopoli dalam pengelolaan pemasaran kredit di lingkungan BUMD. Dengan dukungan sekitar 478 tenaga marketing, PT BAP disebut menguasai jaringan pemasaran kredit bagi ASN, pensiunan, dan prapensiun di tiga provinsi di Kalimantan. Sementara itu, pelaku UMKM jasa keuangan lokal maupun tenaga pemasar internal bank disebut tidak memperoleh ruang kompetisi yang seimbang.
Fee 3 Persen Diperkirakan Mencapai Rp300 Miliar
Berdasarkan Pasal 7 PKS pada ketiga BPD tersebut, fee yang dibayarkan kepada PT BAP disebut sebesar 3 persen dari plafon kredit baru.
Dengan total penyaluran kredit periode 2023–2025 yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp10 triliun, maka nilai fee yang mengalir kepada PT BAP diperkirakan mencapai Rp300 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.

Data yang dihimpun menunjukkan:
Bankaltimtara: Tahun 2023 sebesar Rp350 miliar, tahun 2024 sebesar Rp1,5 triliun, tahun 2025 sebesar Rp1,9 triliun, dan hingga Juli 2026 sekitar Rp750 miliar, dengan total sekitar Rp4,5 triliun.
Bank Kalsel dan Bank Kalteng: Total gabungan penyaluran kredit periode 2023–2025 sekitar Rp5,5 triliun.
Total tiga BPD: Sekitar Rp10 triliun.
Estimasi fee 3 persen: Sekitar Rp300 miliar.
Patut Diduga Ada Pembagian Fee kepada Oknum
Disebutkan bahwa dari fee sebesar 3 persen tersebut, sekitar 1 persen diberikan kepada tenaga marketing. Sementara terdapat selisih sekitar 2 persen, atau diperkirakan mencapai Rp200 miliar dalam tiga tahun.
Pihak yang menyampaikan informasi tersebut menduga selisih tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, termasuk dugaan gratifikasi maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Disebutkan pula, apabila praktik tersebut tidak dihentikan, nilai fee diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp350 miliar hingga tahun 2027.
“Ini bukan bisnis biasa. Ini pembagian kue Rp300 miliar dari uang rakyat Kalimantan ke satu perusahaan. Wajar jika diduga ada oknum di internal bank yang diuntungkan,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak pelapor.
Dampak yang Disampaikan
Pelapor menilai dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:
Potensi kerugian keuangan negara/daerah sekitar Rp200 miliar akibat selisih fee yang dinilai tidak wajar.
Target penyaluran kredit yang meningkat signifikan dinilai berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian (5C) dalam proses analisis kredit.
Monopoli satu vendor disebut mematikan persaingan usaha dan menutup peluang bagi UMKM jasa keuangan lokal.
Tuntutan
Atas dugaan tersebut, pelapor mendesak:
OJK agar meninjau dan mencabut PKS dengan PT BAP serta menghentikan praktik monopoli.
KPK dan Kejaksaan untuk mengusut dugaan aliran dana Rp300 miliar serta memeriksa kemungkinan adanya gratifikasi kepada oknum.
BPK melakukan audit investigatif terhadap kerja sama di tiga BPD tersebut.
PPATK menelusuri aliran dana PT BAP dan pihak-pihak terkait.
Pihak pelapor menegaskan bahwa tiga BPD tersebut merupakan aset milik masyarakat Kalimantan sehingga tata kelola dan penggunaan anggarannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini merupakan penyampaian dari pihak pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Bina Area Persada (PT BAP), Bankaltimtara, Bank Kalsel, maupun Bank Kalteng terkait dugaan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red.
