MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA — Seorang pelajar bernama Helmi, yang berdomisili di Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterbitkan pada Rabu, 23 September 2026, Helmi mendatangi Satreskrim Polres Muna sekitar pukul 14.00 WITA untuk menyampaikan pengaduan terhadap seorang perempuan berinisial atau bernama Andira Sri Wulandari dan Sarfinah, S.Pd.
Dalam dokumen tersebut, Helmi tercatat sebagai pelapor yang berstatus pelajar. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindakan yang oleh pelapor dinilai memenuhi unsur fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan pengaduan tersebut telah diketahui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna dan ditandatangani oleh petugas yang menerima laporan.
MENUNGGU TINDAK LANJUT APARAT KEPOLISIAN
Dengan adanya pengaduan tersebut, diharapkan pihak kepolisian dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melakukan klarifikasi terhadap para pihak, serta memeriksa bukti-bukti yang relevan guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan berhak memberikan klarifikasi dan menyampaikan pembelaan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan pengaduan tersebut maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan.
Laporan : Redaksi
