MAKASSAR, Viraljustice.id — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ), Jufri, S.H., M.H., C.LA., menyoroti polemik yang berkembang di ruang publik terkait FF dan RYK. Ia mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan klarifikasi, menjaga etika dalam menyampaikan pendapat, serta tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat, Selasa 20 Oktober 2026
Menurut Jufri, polemik yang melibatkan figur publik, terlebih jika dikaitkan dengan profesi insan pers dan advokat, perlu disikapi secara cermat, objektif, dan proporsional. Setiap pernyataan yang menjadi perhatian publik harus dilihat berdasarkan konteks, kronologi, dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan potongan informasi atau opini yang berkembang di media sosial.
“LBH NVNJ memandang bahwa setiap persoalan yang menjadi perhatian publik harus ditempatkan dalam koridor hukum dan prinsip keadilan. Kami tidak ingin ada pihak yang dihakimi hanya berdasarkan opini, tetapi kami juga mengingatkan agar setiap orang bertanggung jawab atas pernyataan dan tindakannya di ruang publik,” tegas Jufri.
Klarifikasi Menjadi Langkah Awal untuk Menghindari Kesalahpahaman
Jufri menilai, salah satu langkah penting untuk mencegah polemik semakin meluas adalah memberikan ruang kepada FF dan RYK untuk menyampaikan penjelasan masing-masing secara terbuka dan berimbang.
Menurutnya, klarifikasi bukan sekadar upaya meredam kegaduhan, melainkan sarana untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, menguji informasi yang beredar, serta menghindari munculnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong agar pihak-pihak yang berkepentingan mengutamakan komunikasi yang sehat dan tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih membutuhkan penjelasan justru berkembang menjadi saling serang, saling tuding, atau bahkan permusuhan di antara para pendukung masing-masing pihak. Kita harus mengutamakan akal sehat, klarifikasi, dan penghormatan terhadap hukum,” ujarnya.
LBH NVNJ Ingatkan Pentingnya Menghormati Profesi Pers dan Advokat
Dalam menyikapi polemik tersebut, Sekjen LBH NVNJ juga menekankan pentingnya menghormati kebebasan pers dan profesi advokat sesuai dengan kedudukan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, insan pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sedangkan advokat menjalankan fungsi pemberian jasa hukum dan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Jufri menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang kritik.
Sebaliknya, kritik dan perbedaan pendapat juga harus disampaikan secara bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hak, martabat, serta kepentingan hukum pihak lain.
“Pers harus dihormati dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, dan advokat juga harus dihormati dalam menjalankan profesinya.
Namun, semua pihak tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika, menghindari tuduhan tanpa dasar, serta tidak menggunakan ruang publik untuk membangun penghakiman sepihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pernyataan atau tindakan yang dianggap merugikan pihak tertentu, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Penilaian hukum tidak seharusnya didasarkan pada popularitas seseorang, besarnya dukungan penggemar, ataupun tekanan opini publik.
Siap Melakukan Kajian Hukum secara Objektif
Lebih lanjut, Jufri menyampaikan bahwa LBH NVNJ memandang penting dilakukannya penelaahan terhadap polemik tersebut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Kajian tersebut dapat mencakup kronologi kejadian, pernyataan yang dipersoalkan, konteks penyampaian pernyataan, bukti yang tersedia, serta kemungkinan relevansi ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses penelaahan ditemukan fakta dan dasar hukum yang memadai, LBH NVNJ akan mempertimbangkan langkah sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan. Setiap langkah hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan analisis hukum yang objektif. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti memadai, tentu harus dipelajari lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Jufri.
Ia menegaskan bahwa kajian hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak ataupun sebagai upaya untuk menekan pihak tertentu.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa persoalan yang berkembang di ruang publik disikapi secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.
Polda Sulsel Diharapkan Mengedepankan Langkah yang Proporsional
Terkait berkembangnya polemik di tengah masyarakat, Jufri juga mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, mempertimbangkan langkah yang proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila terdapat kebutuhan untuk menjernihkan persoalan.
Menurutnya, apabila kedua belah pihak bersedia, komunikasi atau klarifikasi yang difasilitasi secara tepat dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi kesalahpahaman dan mencegah polemik berkembang lebih luas.
Meski demikian, ia menekankan bahwa fasilitasi klarifikasi tidak boleh dimaknai sebagai pemaksaan perdamaian ataupun pengganti proses hukum apabila memang terdapat persoalan yang harus ditangani melalui mekanisme tersebut.
“Yang kami harapkan adalah persoalan ini menjadi terang. Jika memang diperlukan dan dimungkinkan secara hukum, klarifikasi dapat menjadi jalan untuk memperjelas duduk perkara. Namun, semua langkah harus menghormati hak para pihak dan tidak boleh mendahului penilaian aparat yang berwenang,” jelasnya.
Imbauan kepada Masyarakat:
Jangan Terjebak dalam Penghakiman di Media Sosial
Di akhir pernyataannya, Jufri mengajak masyarakat, khususnya para pendukung FF dan RYK, agar tetap menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan intimidasi, menyebarkan tuduhan tanpa dasar, ataupun menyerang kehormatan pihak lain.
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab dan tindakan yang berpotensi merugikan hak orang lain.
“Jangan sampai kita lebih mengutamakan pembelaan terhadap figur yang kita sukai daripada mencari kebenaran yang sesungguhnya. Hukum tidak boleh tunduk pada popularitas, tekanan massa, ataupun fanatisme. Semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan yang adil,” tegas Jufri.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LBH NVNJ berpihak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap orang, bukan pada kepentingan atau popularitas pihak tertentu.
“Bagi kami, persoalan ini harus diselesaikan secara bermartabat. Jangan membangun kesimpulan sebelum fakta diperiksa, jangan menjadikan perbedaan sebagai permusuhan, dan jangan menjadikan hukum sebagai alat untuk menyerang pihak lain.
Jika ada persoalan hukum, selesaikan berdasarkan hukum. Jika ada kesalahpahaman, buka ruang klarifikasi. Keadilan harus ditegakkan dengan kepala dingin dan berdasarkan fakta,” tutupnya.
DPP LBH No Viral No Justice menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian persoalan secara objektif, profesional, dan bermartabat, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak serta asas praduga tak bersalah.
Laporan : Red
