MAKASSAR, Viraljustice – Kuasa hukum Bupati Luwu Timur selaku pelapor resmi mencabut laporan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
“Terhitung sejak hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026, saya selaku kuasa hukum Bapak Siosantoso telah mencabut laporan polisi dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencabutan dilandasi kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice.
“Para pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak ada lagi persoalan hukum. Bupati Luwu Timur telah mengembalikan dana investasi Stone Crusher senilai Rp6 miliar secara bertahap. Maka dengan itu persoalan ini telah selesai demi hukum.”
Laporan : JDT
