PANGKEP — Viraljustice.id — Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia, Salim Djati Mamma, melontarkan kritik keras terhadap rencana pemberangkatan 21 istri anggota DPRD Kabupaten Pangkep ke Bali yang dikemas sebagai kegiatan “studi tiru”.
Program tersebut menjadi sorotan setelah terungkap penggunaan anggaran sekitar Rp148 juta, yang merupakan bagian dari total Rp200 juta, di tengah ketidakjelasan dasar hukum, manfaat publik, serta jalur penganggaran.
“Ini Bukan Sekadar Perjalanan, Tapi Soal Akuntabilitas”
Salim menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai kegiatan biasa. Ia menilai ada potensi persoalan serius dalam tata kelola anggaran.
“Kalau peserta bukan pejabat publik dan tidak punya mandat jabatan, tapi dibiayai APBD, maka ini bukan lagi kegiatan biasa—ini masuk ranah akuntabilitas,” tegasnya.
Output Dipertanyakan, Agenda Dinilai Normatif
Panitia menyebut agenda meliputi:
Kunjungan UMKM
Pabrik oleh-oleh
Industri batik
DPRD Gianyar
Namun menurut Salim, daftar kegiatan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar:
“Apa output konkretnya untuk masyarakat? Dan kenapa pesertanya terbatas pada lingkar tertentu?”
Ia menegaskan, studi tiru seharusnya menghasilkan:
Rekomendasi kebijakan
Peningkatan kapasitas pelaksana
Dampak nyata bagi publik
Jika tidak, kegiatan berpotensi hanya menjadi “wisata yang dipoles narasi resmi.”
Kontradiksi Pejabat Perkuat Dugaan Kejanggalan
Situasi makin pelik karena adanya perbedaan pernyataan:
Kepala dinas mengakui adanya anggaran
Sekretariat DPRD justru menyatakan tidak mengetahui program tersebut
Hal ini dinilai sebagai anomali birokrasi.
“Kalau Sekretariat DPRD tidak tahu, ini patut dicurigai tidak melalui jalur kelembagaan resmi,” kata Salim.
Diduga Ada ‘Titipan Program’ dalam OPD
Salim juga membuka kemungkinan adanya praktik “titipan program”, yakni kegiatan yang dimasukkan ke OPD tertentu meski tidak relevan dengan tugas pokoknya.
Fokus kemudian mengarah ke DP3A-KB, yang secara tupoksi menangani:
Pemberdayaan perempuan
Perlindungan anak
Pengendalian penduduk
Namun kegiatan studi tiru ke industri dan DPRD dinilai tidak otomatis selaras dengan mandat tersebut.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Salim menilai program ini harus diuji berdasarkan sejumlah regulasi:
UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah)
UU No. 17 Tahun 2003 (Keuangan Negara)
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ia menekankan:
“Perjalanan dinas hanya untuk pelaksanaan tugas jabatan. Di sini pesertanya bukan pejabat, ini titik lemah yang serius.”
Dalam kondisi tertentu, hal ini bahkan bisa mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan jika terbukti merugikan keuangan negara.
Isu Gender Dinilai Tidak Relevan
Penggunaan narasi kesetaraan gender sebagai pembenaran kegiatan juga dikritik.
“Kesetaraan gender itu membuka akses luas, bukan hanya untuk kelompok tertentu seperti istri pejabat,” tegas Salim.
Bertabrakan dengan Kebijakan Nasional
Program ini juga dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi anggaran dan pembatasan perjalanan dinas non-prioritas.
Pertanyaan Kunci: Siapa Penggagasnya?
Menurut Salim, inti persoalan ada pada satu hal:
“Siapa yang pertama mengusulkan program ini? Dari situ semua bisa ditelusuri—tanggung jawab, alur anggaran, dan legalitasnya.”
Publik Menunggu Jawaban
Kasus ini kini berkembang dari sekadar polemik lokal menjadi isu serius transparansi anggaran.
Publik menanti:
Klarifikasi terbuka
Audit internal
Atau langkah hukum
“Ini bukan soal Bali atau tidak. Ini soal uang rakyat,” pungkas Salim.
Tim. PERJOSI
