Sumbar – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tata ruang. Setelah tenggat waktu lima bulan untuk pembongkaran mandiri tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT. HSH di kawasan konservasi Sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Keputusan final ini disepakati dalam Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Ruang Rapat Istana Gubernuran pada Selasa (7/1/2026).
Rapat dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adib Alfikri, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan tokoh masyarakat.
Berikut poin penting hasil rapat:
1. Eksekusi Langkah Terakhir: Pembongkaran paksa akan dilaksanakan sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025, mengingat pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang telah berakhir masa berlaku.
2. Legalitas Mutlak: Kepala Biro Hukum Setda Sumbar menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh pemilik tidak mengubah fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin sah.
3. Dukungan Pemerintah Pusat: Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026) telah memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.
Sekretaris Daerah Arry Yuswandi menekankan bahwa meskipun eksekusi dilakukan secara paksa, prosedur standar operasional (SOP) dan aspek legalitas tetap menjadi prioritas utama.
“Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum melaksanakan eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang menyusun SOP agar pembongkaran berjalan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Arry.
Pemkab Tanah Datar juga memberikan dukungan penuh. Asisten II Pemkab Tanah Datar, Ten Feri, menyatakan siap mengoordinasikan jajaran kecamatan hingga nagari untuk mengawal kelancaran proses eksekusi.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Ardinis Arba’in mengapresiasi ketegasan Pemprov Sumbar. Ia menilai langkah ini penting sebagai pembelajaran publik bahwa pelanggaran tata ruang—terutama di daerah rawan bencana—akan mendapatkan konsekuensi hukum yang serius demi menjaga keselamatan bersama.
Tim Redaksi
