BERAU, Viraljustice.id – Kalimantan Timur – 19 Juni 2026 – Aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga memanfaatkan fasilitas pelabuhan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin operasionalnya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proses pemuatan dilakukan melalui jetty milik PT DJA. Fasilitas tersebut diketahui berstatus Terminal Khusus (Tersus) yang berdasarkan perizinannya diperuntukkan untuk kegiatan bongkar muat batu bara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, cangkang sawit yang dimuat berasal dari PT Pesona Sawit Abadi dan PT Tanjung Buyu Perkasa. Seorang sopir truk pengangkut yang ditemui di lokasi pada Kamis (18/6/2026) mengaku hanya menjalankan tugas mengangkut dan mengirimkan muatan ke jetty sesuai instruksi perusahaan.
Apabila dugaan penggunaan Terminal Khusus untuk komoditas di luar izin tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan. Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga tidak melalui mekanisme pelaporan dan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Sejumlah masyarakat dan pemangku kepentingan mendesak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Berau untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Sebagai otoritas pengawas pelabuhan, KUPP memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penindakan terhadap setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DJA, PT Pesona Sawit Abadi, maupun PT Tanjung Buyu Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemerintah daerah, KUPP Berau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran guna memastikan fakta yang sebenarnya dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim/Arm)
