SAMARINDA, — Viraljustice.id — 25 Mei 2026.Praktik penyaluran kredit PNS dan PPPK di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Bankaltimtara disorot setelah beredar dokumen Perjanjian Kerja Sama Alih Daya dengan PT Bina Area Persada tertanggal 3 Mei 2023.

Dokumen nomor 045/PRJ/BPD-PST/V/2023 mengatur fee 3% dari plafon kredit baru untuk jasa pemasaran dan administrasi. Berdasarkan perhitungan rata-rata penyaluran Rp150 miliar per bulan, volume kredit yang diproses lewat skema outsourcing ini diperkirakan mencapai Rp5,4 triliun selama periode 2023-2026.

Dengan skema fee 3%, total pendapatan vendor diperkirakan mencapai Rp162 miliar, atau Rp4,5 miliar per bulan. Angka ini dinilai tidak wajar untuk peran vendor outsourcing yang terbatas pada pemasaran dan verifikasi administrasi.
Jika terbukti ada penggelembungan volume melalui titip berkas dan pembagian fee kepada oknum internal, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

1. *Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. *Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001*: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Publik meminta OJK dan Inspektorat melakukan audit khusus terhadap portofolio kredit PNS/PPPK jalur outsourcing periode 2023-2026. Audit diperlukan untuk memastikan tidak ada unsur melawan hukum dalam proses penyaluran dan pembagian fee.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak Bankaltimtara belum memberikan keterangan resmi.
Laporan: Arimansyah
