๐๐จ๐ฐ๐ | ๐๐ข๐ซ๐๐ฅ๐๐ฎ๐ฌ๐ญ๐ข๐๐.๐ข๐ – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video praktik pengobatan yang disebut-sebut meresahkan warga di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu 18 Februari 2026.
Dalam video yang viral, terlihat sejumlah warga mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi praktik pengobatan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama Karaeng Puji. Salah satu video memperlihatkan seorang ibu yang mengeluhkan sakit pada bagian kaki menjalani proses pengobatan.
Video lainnya menampilkan pengakuan seorang wanita yang mengaku tidak merasakan perubahan kondisi kesehatan setelah menjalani rangkaian pengobatan.
Wanita tersebut mengungkapkan bahwa dirinya diminta membeli 20 hingga 40 botol air seharga Rp10 ribu per botol sebagai bagian dari proses penyembuhan. Namun setelah mengikuti anjuran tersebut, ia menyebut keluhan yang dialaminya tidak menunjukkan perubahan signifikan.
Sorotan pun datang dari LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR). Melalui advokatnya, Azwar, INAKOR menilai praktik semacam ini perlu menjadi perhatian serius apabila tidak memiliki dasar medis yang jelas dan berpotensi merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial.
Azwar juga mengingatkan tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 yang menyatakan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (โiraafah) hukumnya haram, termasuk mempublikasikan, memanfaatkan, maupun mempercayainya.
Ketua INAKOR menegaskan, praktik pengobatan yang berada di luar kaidah medis dan berpotensi menyesatkan masyarakat harus ditelusuri secara menyeluruh. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan apabila ditemukan unsur penipuan berkedok pengobatan atau aktivitas yang menimbulkan keresahan.
INAKOR juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kesembuhan instan tanpa dasar ilmiah yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam video untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang beredar.
Sumber: Advokat LSM INAKOR (Azwar, S. ST., SH. )
Editor Tim Redaksi
