Gowa, 19 November 2025 — Dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Polres Gowa resmi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024—program yang seharusnya menghadirkan keadilan, bukan dijadikan ladang keuntungan pribadi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers Selasa malam (18/11/2025). Dengan tegas, ia memastikan bahwa praktik pungli yang dilakukan tersangka dilakukan secara sistematis dan merugikan banyak warga.
“Unit Tipikor telah mengamankan satu terduga pelaku terkait dugaan korupsi dan pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” ungkap AKBP Aldy.
Program Gratis, Tapi Dipalak Jutaan Rupiah
PTSL yang digadang-gadang sebagai salah satu program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, justru dijadikan alat pemerasan.
Dari hasil penyidikan, 78 bidang tanah menjadi korban pungutan tidak sah. Warga yang seharusnya hanya dikenakan Rp250.000, justru dipaksa membayar hingga Rp5 juta.
Kerugian masyarakat sekaligus kerugian negara mencapai Rp307.000.000.
Barang Bukti dan Kesaksian Warga Menguatkan Dugaan Praktik Busuk Ini
Pihak kepolisian telah memeriksa 10 saksi, mengamankan uang tunai, dokumen pendaftaran, hingga kwitansi yang menunjukkan adanya dugaan praktek pungli yang terstruktur.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar S.Sos, S.H., M.H, menegaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
“Ini program pemerintah pusat yang semestinya gratis. Setelah kami dalami, informasi pungli tersebut terbukti benar,” ujarnya.
Jabatannya Berpindah, Tapi Jejak Kecurangan Tak Bisa Hilang
Agustaman AR, S.Sos yang kini menjabat sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan jabatan masih menjadi persoalan serius dalam pelayanan publik. Masyarakat berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada satu tersangka saja, melainkan membuka kemungkinan menyeret pihak lain jika terbukti ikut menikmati aliran pungli.
—
Penulis : Syamsul
Editor : Kanda Ali
