Pinrang, ViralJustice.id — Pengadilan Negeri Pinrang menggelar sidang kedua perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa, 13 Januari 2026.
Sidang tersebut dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Pihak Penggugat hadir didampingi Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice, yakni Mursida, S.Sos., S.H., M.M. dan Jufri, S.H., C.LA.
Dalam persidangan, majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara dan mengarahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Ilham dari Pengadilan Negeri Pinrang dan berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam mediasi tersebut, hakim mediator meminta masing-masing pihak untuk menyusun dan menyerahkan resume perkara sebagai bahan pertimbangan.
Kuasa Hukum Penggugat, Jufri, S.H., C.LA., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses mediasi yang diarahkan oleh pengadilan.
“Kami menghormati arahan hakim mediator dan berharap proses mediasi ini dapat menjadi ruang penyelesaian yang adil bagi para pihak.
Penggugat akan menyusun resume sebagaimana diminta dan tetap mengedepankan itikad baik,” ujar Jufri.
Senada dengan itu, Mursida, S.Sos., S.H., M.M., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan langkah yang positif selama mengedepankan prinsip keadilan.
“Mediasi adalah upaya hukum yang mengedepankan musyawarah. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke pokok perkara,” kata Mursida.
Hakim mediator berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan pada tahap mediasi sehingga tidak perlu dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.
Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda penyerahan resume dari pihak Penggugat.
Laporan: Alvin
Editor : Tim Redaksi
