Pulau Taliabu — Polda Maluku Utara melalui Polres Pulau Taliabu memusnahkan ribuan liter minuman keras berbagai jenis hasil dari operasi kepolisian wilayah pada triwulan III dan IV tahun 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Pulau Taliabu, Senin (10/11/2025).
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Wahyu Adnan Kashogi, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir Wakapolres Pulau Taliabu, personel Brimob Kompi 4 Batalyon C Polda Malut, jajaran Polres Pulau Taliabu, serta perwakilan media massa.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras jenis cap tikus dan bir berbagai merek. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. menjelaskan, ribuan liter miras tersebut merupakan hasil operasi kepolisian yang digelar sepanjang tahun 2025.
> “Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di seluruh wilayah Maluku Utara,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, total minuman keras yang dimusnahkan mencapai 1.541 liter cap tikus dan 443 botol bir berbagai merek. Rinciannya antara lain:
952 botol ukuran 600 ml (571 liter)
1.030 botol ukuran 400 ml (412 liter)
16 galon ukuran 25 liter (400 liter)
14 galon ukuran 5 liter (70 liter)
88 kantong ukuran 1 liter (88 liter)
Sementara itu, untuk jenis bir dan minuman beralkohol lainnya, terdapat 300 botol bir putih, 60 botol bir hitam, 48 botol bir mini, 12 botol whisky topi bintang, 12 botol anggur merah, serta 11 botol whisky merek Mc Donal.
Menurut Kombes Bambang, peredaran minuman keras ilegal sering kali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di masyarakat. Oleh karena itu, Polda Maluku Utara beserta seluruh jajarannya akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran miras di berbagai wilayah.
> “Selain penegakan hukum, kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bukti transparansi Polri dalam menindaklanjuti hasil sitaan operasi serta ajakan moral kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Tim Redaksi
