(Foto: Dokumen Tim Redaksi ViralJustice.id)
Gowa | ViralJustice.id — Usai sidang putusan sela perkara pidana dengan Nomor 432/Pid.B/2025/Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dan Register Kejaksaan Negeri Gowa PDM-139/GOWA/Eoh.2/11/2025 yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, tim penasihat hukum terdakwa Ang Mery menggelar konferensi pers untuk menyampaikan sikap hukum atas jalannya persidangan.
Penasihat hukum Ang Mery dari Yusuf Laoh & Partners mempertanyakan ketegasan penerapan hukum acara pidana, khususnya terkait penggunaan KUHAP lama atau KUHAP baru dalam perkara tersebut. Padahal, KUHAP baru telah dinyatakan sah dan berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut penasihat hukum, kejelasan hukum acara pidana menjadi penting dalam menentukan langkah pembelaan serta menjamin pemenuhan hak-hak hukum terdakwa Ang Mery selama proses persidangan berlangsung.
Dalam konferensi pers tersebut, tim penasihat hukum juga menyinggung penerapan KUHAP baru dalam perkara lain, salah satunya pada persidangan Nadiem Anwar Makarim, yang penerapan KUHAP barunya telah disepakati oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Hal ini dinilai memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan hukum acara pidana di lingkungan peradilan.
Selain persoalan hukum acara, penasihat hukum menyoroti substansi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, khususnya mengenai dalil kerugian sebesar Rp100 miliar. Dalam pandangan tim penasihat hukum, uraian kerugian tersebut belum dijelaskan secara rinci dan tegas, sementara akta-akta yang dipersoalkan belum beralih tangan atau diperjualbelikan.
Meski Majelis Hakim berpandangan bahwa persoalan kerugian masuk ke dalam pokok perkara, tim penasihat hukum Ang Mery menilai unsur kerugian merupakan bagian penting untuk menentukan terpenuhinya unsur tindak pidana yang didakwakan. Ketidakjelasan uraian kerugian tersebut dinilai berpotensi berdampak pada hak terdakwa untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Tim penasihat hukum Ang Mery menegaskan akan terus mengawal proses persidangan lanjutan dengan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim, sekaligus mendorong adanya kepastian hukum, konsistensi penerapan hukum acara pidana, dan kejelasan dakwaan dalam setiap tahapan persidangan. (Red)
Tim Redaksi
