(Foto: Dokumen Tim Redaksi ViralJustice.id)
Gowa | ViralJustice.id — Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan identitas dengan terdakwa Ang Mery, Senin (27/1/2026). Agenda kali ini, menghadirkan sejumlah saksi yang memaparkan proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menghadirkan tiga saksi lanjutan. Dari keterangan yang terungkap, pengurusan AJB diketahui dilakukan melalui pihak perantara, tanpa keterlibatan langsung terdakwa dalam proses administrasi.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Yusuf Laoh, menguraikan keterangan saksi Mappikarim Daeng Emba selaku makelar yang dalam sidang menyebut bahwa Atung dan Mery bersama-sama membeli tanah sebagaimana tertuang dalam lima AJB.
Ketika diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim, kwitansi pembayaran tanah di Jalan Tun Abdul Razak dibenarkan oleh saksi Daeng Emba.

Yusuf Laoh juga menyoroti keterangan saksi PPAT/Notaris Anshar Amal, yang menerangkan bahwa penyerahan fotokopi KTP 003 Mery Anggrek dilakukan oleh Daeng Emba atas suruhan Atung.
“Yang menyerahkan fotokopi KTP 003 adalah Mappikarim Daeng Emba atas Suruhan Atung,” ujar Penasihat Hukum Ang Mery, kepada wartawan.
Menanggapi rangkaian keterangan tersebut, Ang Mery membantah keterlibatan langsung dalam pengurusan dokumen. Ia menyebut hanya melakukan pembayaran ketika diminta, tanpa mengetahui bahwa proses administrasi menggunakan KTP atas nama Mery Anggrek.
Ia juga menegaskan hanya pernah bertemu Daeng Emba di toko tempatnya berwirausaha dan tidak pernah berada dalam satu pertemuan dengan Daeng Emba serta Kong Ambry Kandoly.
“KTP 003 yang dipakai untuk pemalsuan tanda tanganku itu dipakai mengurus semua sertifikat. Saya tidak pernah ketemu mereka berdua bersamaan. Kalau soal pembayaran, baru saya ketemu,” kata Ang Mery.
Sementara itu, saksi PPAT/Notaris Anshar menjelaskan prinsip kehati-hatian yang ia terapkan dalam setiap transaksi jual beli tanah, setelah dicecar sejumlah pertanyaan tajam oleh PH terdakwa.

Menurutnya, fokus utama pemeriksaan berada pada pihak penjual, meliputi kesesuaian identitas hingga kelengkapan dokumen keluarga.
“Khusus untuk jual beli tanah, yang paling saya straching itu di akta jualnya. Penjualnya harus saya pastikan nama di KTP dengan nama di sertifikat sama. Kemudian kelengkapan berkasnya, nama istrinya, kemudian dibuktikan dengan keluarga si penjual atau surat nikahnya. Kalau itu sudahh fix, clear, ya sudah. Kalau pembeli cukup KTP saja, saya selalu berpikiran kalau pembeli tidak mungkin menolak,” jelas Anshar.
Sorotan juga diarahkan pada penggunaan KTP Mery Anggrek, yang menurut terdakwa bukan merupakan identitas miliknya.
Dalam keterangannya, Anshar mengaku tidak mengenal Atung sebelumnya. Informasi bahwa Atung merupakan suami Ang Mery saat itu diperoleh melalui Daeng Emba, yang disebutnya sebagai orang suruhan Atung pada tahun 2011.
“Saya minta Informasinya dari Daeng Emba, dia suruhan dari Atung,” paparnya singkat.
Perhatian Majelis Hakim menguat ketika Ketua Majelis Hakim, Mathius, melontarkan pertanyaan kritis terkait kinerja PPAT/Notaris Anshar, yang dinilai berimplikasi terhadap posisi Ang Mery sebagai terdakwa.
“Kita sharing supaya kedepannya janganlah terjadi hal seperti itu,” pesan Mathius, S.H., M.H., mengingatkan Anshar.
Di sisi lain, saksi yang pernah bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa pada periode 2011 hingga 2014, Ishak Riyadi, turut memberikan keterangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Dalam BAP tersebut, tercatat delapan sertifikat hak milik atas nama Mery Anggrek. Jumlah itu berbeda dengan dakwaan JPU yang menyebut lima AJB.
“Dari BAP saya, saya sebutkan ada delapan sertifikat,” jelas Ishak.
Fakta tersebut membuat Ang Mery terkejut karena baru mengetahui adanya tiga AJB lain di luar lima AJB yang didakwakan JPU.
Ia menegaskan tidak mengetahui transaksi tersebut, yang ternyata juga menggunakan KTP atas nama Mery Anggrek, bukan KTP Ang Mery.
“Saya tidak membeli, saya tidak mengetahui, karena mantan suami saya banyak membeli tanah atas notaris-notaris ini, saya mau cari tau siapa ini semuanya,” ungkap Mery bingung.
Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi catatan penting bagi Majelis Hakim dalam menilai perkara yang masih berjalan.
Penasihat Hukum Yusuf Laoh berpendapat tentang keterangan Kong Ambry Kandoly yang dalam persidangan minggu lalu baru mengetahui nama Mery Anggrek pada tahun 2023 tidak selaras dengan fakta hukum. (Red)
Pemimpin Redaksi
