Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyusul berlakunya kedua regulasi tersebut secara resmi mulai Jumat (2/1/2026). Menurutnya, momentum ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia.
“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Kedua regulasi tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ia menambahkan, KUHAP baru menggantikan produk hukum era Orde Baru yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, KUHP lama yang berasal dari masa kolonial tahun 1918 dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini karena bersifat represif, menitikberatkan pada pidana penjara, serta kurang memberikan ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Menurut Yusril, KUHP Nasional yang baru membawa perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana, dari yang semula bersifat retributif atau menghukum, menjadi restoratif.
“Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri,” jelasnya.
Pendekatan restoratif tersebut diwujudkan melalui perluasan jenis pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan pada rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Sejumlah ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah intervensi negara yang berlebihan ke dalam ranah privat warga negara.
KUHP baru ini juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.
Di sisi lain, KUHAP yang baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Regulasi ini mempertegas perlindungan hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution atau penuntutan tunggal.
KUHAP baru juga membuka ruang pemanfaatan teknologi digital dalam proses peradilan pidana.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya. Yusril menegaskan prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, sehingga seluruh perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih diproses menggunakan ketentuan hukum lama.
Tim Redaksi
