MUSI RAWAS – Meskipun larangan total penggunaan jalan umum bagi truk pengangkut batu bara di Sumatera Selatan telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026, pelanggaran masih ditemukan di lapangan. Di wilayah Musi Rawas, penindakan terhadap truk batu bara yang melintas di jalan umum dinilai belum maksimal.
Sejumlah pengusaha truk batu bara dilaporkan masih nekat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di ruas Terawas–Selangit, meski larangan tersebut telah ditegaskan melalui kebijakan Gubernur Sumatera Selatan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan penindakan yang dilakukan di wilayah Kota Lubuklinggau. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau berhasil mengamankan 40 unit truk pengangkut batu bara yang melanggar aturan dalam operasi razia pada 8–9 Januari 2026.
Secara nasional, pemerintah menargetkan Indonesia bebas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2026. Di Sumatera Selatan, kebijakan ini diperkuat dengan kewajiban perusahaan tambang untuk menggunakan jalan khusus (hauling road), bukan jalan umum.
Kelalaian dalam menindak truk ODOL dinilai dapat berdampak fatal terhadap infrastruktur. Kerusakan jalan hingga potensi ambruknya jembatan, seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Lahat, menjadi alasan kuat Gubernur Sumsel menginstruksikan penindakan lebih tegas di seluruh wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Organda Musi Rawas, Ujang Taher, angkat bicara. Ia menilai Dinas Perhubungan dan Polres Musi Rawas kurang maksimal dalam melakukan penegakan aturan terhadap truk batu bara dan kendaraan ODOL.
“Kami menilai penindakan Dishub dan Polres Musi Rawas masih lemah. Buktinya, truk-truk batu bara tersebut bisa lolos melintasi wilayah Musi Rawas, namun justru diamankan saat razia di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan 40 unit truk,” tegas Ujang Taher, Jumat (9/1/2026).
Ujang menekankan bahwa sebelum memasuki wilayah Lubuklinggau, puluhan truk tersebut dipastikan telah melintasi Musi Rawas, sehingga perlu adanya evaluasi serius terhadap pengawasan dan penindakan di daerah tersebut.
Penulis bc
Editor: Tim Redaksi
