(Gambar Ilustrasi)
Makassar | ViralJustice.id — Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Makassar, Rabu (11/2/2026).
Seorang warga bernama Kemal resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/173/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 10 Februari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 10 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dalam laporan itu dijelaskan adanya dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami sakit pada bagian kepala.
Saat ini, kasus tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini. Namun, laporan yang telah diterima menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya perlindungan anak serta penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. (Red)
Penulis : Hasrat
