(Foto: Tim Hukum CLA LAW FIRM)
Palu | ViralJustice.id – Kantor Hukum CLA LAW FIRM melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolda Sulawesi Tengah melalui Kabid Propam Polda Sulteng, terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang didalilkan dilakukan Kapolsek Palu Barat. Pengaduan ini diajukan menyusul penolakan pembuatan Laporan Polisi (LP) terhadap korban penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan korban untuk mendapatkan visum, sebagaimana tercantum dalam isi pengaduan kuasa hukum.
Pengaduan tersebut ditujukan secara spesifik kepada Kapolsek Palu Barat atas dugaan kelalaian dalam pelayanan publik. Tim kuasa hukum CLA LAW FIRM yang terdiri dari Ahmad Tahir Manusama, S.H., Herman Nompo, S.H., M.H., dan Kartini, S.H., M.H., mewakili klien mereka, Moh. Rizal Badaruddin, seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Tidak Diterima Saat Akan Membuat Laporan Polisi
Dalam DUMAS yang disampaikan kepada Kapolda Sulteng, kuasa hukum menjelaskan bahwa Moh. Rizal Badaruddin mendatangi Polsek Palu Barat pada malam hari dalam kondisi babak belur untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya sekitar pukul 22.45 WITA.
Menurut kuasa hukum, dalam pengaduan tersebut disebutkan bahwa Kapolsek Palu Barat diduga menolak membuat LP dengan alasan bahwa Polsek Palu Barat tidak menerima laporan polisi dan hanya bisa melayani aduan serta mediasi.
Kuasa hukum menilai penolakan LP tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur, karena kepolisian pada dasarnya berwenang menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana tugas pokok Polri dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. Menurut kuasa hukum, aparat seharusnya dapat mengarahkan atau mengawal korban ke kantor polisi/polres maupun polda untuk mendapatkan pelayanan pembuatan laporan polisi jika benar Polsek Palu Barat tidak dapat menerimanya.
Korban Kehilangan Hak Visum
Masih berdasarkan isi pengaduan, penolakan pembuatan LP berdampak serius karena korban kehilangan kesempatan untuk melakukan visum et repertum, yang merupakan dokumen utama dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan.
Korban akhirnya harus melakukan rekam medis secara mandiri di Rumah Sakit Umum Poso. Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum menyebut belum ada tindak lanjut atau komunikasi dari Kapolsek Palu Barat terkait rencana mediasi yang sempat dijanjikan kepada klien mereka.
Tuntutan Kuasa Hukum
Dalam surat DUMAS yang disampaikan, CLA LAW FIRM meminta Kapolda Sulteng melalui Kabid Propam untuk:
1. Melakukan pemeriksaan disiplin dan kode etik terhadap Kapolsek Palu Barat atas dugaan kelalaian dalam penolakan pembuatan Laporan Polisi/pengaduan.
2. Menetapkan waktu pemeriksaan 3×24 jam sejak Surat Pengaduan Masyarakat diterima, guna memastikan akuntabilitas kinerja Propam.
Sebagai bentuk pengawasan, laporan ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri, dan Irwasum Polri.
Harapan Penegakan Profesionalitas Polri
CLA LAW FIRM berharap pengaduan ini ditindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan Polri yang akuntabel dan menjunjung tinggi pelayanan kepada masyarakat. (*)
Laporan: Pimpinan Redaksi
