Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara Budi Argap Situngkir mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor wilayah untuk melaporkan harta kekayaan sebagai wujud transparansi dalam penyelenggaraan negara. Hal tersebut disampaikan kepada jajaran ASN Kemenkumham Malut dalam pertemuan di Ternate, Senin (12/1/2026).
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Budi Argap menjelaskan bahwa pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui dua mekanisme. Pejabat tertentu menggunakan Laporan Harta Kekayaan Pimpinan Negara (LHKPN) yang terintegrasi dengan platform Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan ASN lainnya melaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dengan menggunakan aplikasi Seraya yang telah disediakan resmi oleh Kemenkumham.
“Laporan harta kekayaan ASN baik melalui LHKPN maupun LHKASN merupakan bentuk komitmen kita terhadap transparansi,” ucap Budi Argap. Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut sejalan dengan prinsip akuntabilitas penyelenggara negara sesuai semangat pembangunan zona integritas nasional yang berkelanjutan.
Dijelaskan bahwa kategori wajib lapor LHKPN meliputi pejabat negara yang bertugas sebagai pengelola keuangan, bendahara, pengadaan barang dan jasa, serta jabatan strategis lainnya. Sementara itu, pegawai di luar kategori tersebut tetap wajib melaporkan harta kekayaannya melalui mekanisme LHKASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Budi Argap juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan harta kekayaan bagi seluruh aparatur negara. “Semakin cepat proses pelaporan, semakin baik,” kata Budi Argap dengan menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bagi seluruh pejabat publik.
Tim Redaksi
