Memicu dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan anggaran desa oleh Kepala Desa Selamalofo Asrul Halek sejak periode awal ia menjabat.
Desa Selamalofo, Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan — Sejumlah dokumen APBDes dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Selamalofo sejak tahun 2015 hingga 2023 kembali menjadi sorotan setelah warga menemukan sejumlah item anggaran yang ditandai (dicentang) namun tidak pernah dikerjakan di lapangan. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan anggaran desa oleh Kepala Desa Selamalofo Asrul Halek sejak periode awal ia menjabat.
Temuan tersebut berasal dari rangkaian dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan desa, yang berisi daftar program fisik maupun nonfisik berikut anggarannya. Setelah dibandingkan dengan kondisi riil dan keterangan warga, sejumlah kegiatan yang tercatat telah terealisasi ternyata tidak pernah dilaksanakan.
Temuan Dokumen dan Anggaran yang Diduga Bermasalah
Di antara dokumen yang dianalisis, beberapa program berikut diduga bermasalah karena tidak ada bukti fisik, tetapi tercatat sebagai kegiatan selesai dalam laporan desa.
1. Program Pembangunan Infrastruktur Desa (2015–2018)
Beberapa kegiatan yang dicentang “sudah selesai” dalam dokumen, namun tidak pernah ada realisasinya:
Kegiatan Anggaran Status di Dokumen Temuan di Lapangan
Pembangunan drainase lingkungan Rp 145.000.000 Tercantum selesai Warga menyatakan tidak ada pembangunan sejak 2015
Peningkatan jalan setapak desa Rp 210.000.000 Dicentang selesai Tidak ada pembangunan jalan baru
Pembuatan talud penahan longsor Rp 98.000.000 Tercantum selesai Tidak ditemukan fisik talud
Pembangunan bak penampung air bersih Rp 75.000.000 Dicentang selesai Tidak pernah dibangun
2. Program Pemberdayaan Masyarakat (2019–2021)
Dalam dokumen anggaran desa, beberapa kegiatan pelatihan dan penguatan ekonomi masyarakat tercatat telah direalisasikan. Namun warga mengaku tidak pernah diundang, dan tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Kegiatan Anggaran Status Dokumen Temuan Warga
Pelatihan keterampilan pemuda Rp 48.000.000 Tercatat selesai Tidak pernah diadakan
Bantuan peralatan UMKM desa Rp 67.500.000 Dicentang selesai Tidak ada pembagian alat
Pelatihan pertanian terpadu Rp 35.000.000 Tercantum selesai Tidak pernah berlangsung
3. Program Fisik 2022–2023
Sejumlah proyek yang tercatat pada dokumen terakhir juga ditemukan tidak sesuai fakta.
Kegiatan Anggaran Catatan Dokumen Temuan
Pembangunan pagar kantor desa Rp 120.000.000 Dicentang selesai Kondisi pagar masih lama, tidak ada pembangunan baru
Rehab ruang kantor desa Rp 85.000.000 Selesai Tidak ada perubahan bangunan
Pengadaan lampu penerangan jalan Rp 56.000.000 Realisasi 100% Lampu jalan tidak pernah dipasang
Total Kerugian Sementara (Estimasi Warga Berdasarkan Dokumen)
Dari dokumen yang dianalisis sejak 2015, nilai kegiatan yang dicentang “selesai tetapi tidak dilaksanakan” ditaksir mencapai:
± Rp 940 juta – Rp 1,2 miliar
Nominal ini diperoleh dari penjumlahan program fisik dan nonfisik yang tidak ditemukan realisasinya.
Pernyataan Warga: “Banyak Kegiatan Hanya di Atas Kertas”
Sejumlah warga Desa Selamalofo mengaku sudah lama memendam kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran desa. Dokumen yang beredar tersebut menguatkan dugaan adanya penyimpangan.
“Banyak pekerjaan yang tertulis selesai, tapi di desa tidak ada apa-apa. Drainase tidak dibangun, bak air tidak ada, pelatihan juga tidak pernah dilakukan,” ujar salah satu tokoh pemuda Selamalofo.
Warga lain menambahkan:
“Kalau dicek satu per satu, banyak sekali kegiatan yang hanya selesai di laporan. Kami minta aparat turun, karena ini sudah bertahun-tahun.”
Tuntutan Warga: Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Masyarakat Desa Selamalofo kini mendesak:
1. Inspektorat Kota Tidore Kepulauan melakukan audit investigatif sejak tahun 2015
2. Kejaksaan Negeri Tidore atau Kejati Maluku Utara memeriksa dugaan tindak pidana korupsi
3. Pemerintah kota segera menonaktifkan kepala desa jika terbukti melakukan penyimpangan
Warga menilai dugaan ini sangat serius karena menyangkut dana publik yang diperuntukkan bagi pembangunan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Selamalofo Asrul Halek belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Dugaan praktik korupsi anggaran desa Selamalofo sejak tahun 2015 hingga 2023 menguat setelah munculnya dokumen APBDes dan LPJ yang memperlihatkan sejumlah kegiatan dicentang selesai, namun tidak pernah dikerjakan. Warga menilai hal ini sebagai kejahatan korupsi yang merugikan masyarakat dan meminta proses hukum segera dijalankan.Red
Editor : Redaksi
