(Gambar Ilustrasi)
Gowa | ViralJustice.id — Persidangan perkara dugaan pemalsuan identitas dengan terdakwa Ang Mery di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa mulai memperlihatkan keterkaitan antarfakta, setelah seluruh saksi dan terdakwa menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Ang Mery memaparkan secara rinci riwayat penggunaan nama, perubahan status kewarganegaraan, serta batas perannya dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi bagian dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa menjelaskan bahwa nama kecilnya adalah Ang Yok Ling dengan status sebagai warga negara asing (WNA). Selama masa sekolah, digunakan nama Mery Anggrek untuk keperluan pendidikan, meskipun tidak pernah tercatat secara resmi dalam dokumen kependudukan.
“Waktu penerimaan murid harus nama Indonesia,” ucapnya.
Setelah menikah dengan Kong Ambry Kandoly alias Atung pada tahun 1983, penggunaan nama kembali merujuk pada Ang Yok Ling, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi dan akta kelahiran terdakwa.
“Surat kawin saya sudah lupa, saya dapatkan tahun 84–85,” tuturnya di persidangan, Rabu (4/2/2026).
Perubahan nama menjadi Ang Mery sekaligus pengalihan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan melalui penetapan pengadilan pada 1984 dan diterbitkan secara resmi pada 1985.
“Saya tidak memakai nama Mery Anggrek lagi setelah lulus sekolah,” tegas Ang Mery.
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai WNI, lanjut terdakwa, baru dilakukan beberapa tahun setelah menikah.
“Nanti kira-kira tahun 1986–1987 baru saya urus KTP, setelah WNI Ang Mery terus,” jelasnya.
Ang Mery juga menguraikan aktivitas usaha yang pernah dijalankan bersama Kong Ambry. Sejak 2006, pengelolaan usaha disebut telah dipisahkan.
Kong Ambry Kandoly menjalankan usaha sebagai Direktur PT Trimas Wahana Pratama di Jalan Sulawesi, Toko Sumber Mas Motor. Sementara itu, Ang Mery mengelola usaha sendiri di Terminal Motor, Jalan Boulevard Panakkukang.
“Kita masing-masing toko. Dia satu toko, saya juga satu toko, toko sparepart,” ungkapnya.
Terkait lima AJB dalam dakwaan JPU yang menggunakan nama Mery Anggrek, Ang Mery menegaskan tidak terlibat dalam proses administrasi maupun pengurusan dokumen. Perannya, menurut terdakwa, hanya sebatas melakukan pembayaran atas permintaan mantan suaminya.
“Pengurusan semua diurus mantan suami Kong Ambry Kandoly sama Daeng Emba,” katanya.
Permintaan pembayaran, lanjutnya, juga disampaikan melalui pihak lain.
“Nanti pembayaran dia cari saya lagi dari Ibu Sukma,” tuturnya.
Saat JPU memperlihatkan lima AJB di persidangan, Ang Mery mengaku tidak menyadari bahwa dalam dokumen tersebut tercantum nama Mery Anggrek. Ia menunjukkan bahwa pada salah satu dokumen, tanda tangan yang dibubuhkan menggunakan nama Ang Mery.
Penandatanganan dilakukan tanpa membaca secara rinci isi dokumen karena keterbatasan waktu dan adanya kepercayaan kepada suami saat itu.
“Saya tidak baca di depan karena saya buru-buru,” ungkapnya.
Fakta hukum lain yang sebelumnya terungkap di persidangan adalah penggunaan AJB Nomor 279/11 tertanggal 10 Mei 2011, di mana Kong Ambry Kandoly telah dijatuhi pidana karena terbukti memalsukan tanda tangan Ang Mery dengan menggunakan KTP Nomor 7371125001610003 atas nama Mery Anggrek.
Dalam AJB tersebut, Kong Ambry Kandoly diketahui menjual tanah kepada Jillyanti Liadi dengan nilai transaksi Rp6 juta.
Persidangan juga menampilkan fotokopi Kartu Keluarga yang diperlihatkan langsung oleh terdakwa di hadapan Majelis Hakim. Ang Mery mengaku memperoleh dokumen tersebut dari hasil penelusurannya sendiri saat masih berstatus sebagai istri sah Kong Ambry.
Dalam Kartu Keluarga tersebut, pernah tercantum nama Kong Ambry Kandoli dalam kartu keluarga bersama Jillyanti, yang terdapat hanya satu huruf berbeda penulisan dengan nama Kong Ambry Kandoly sebagaimana dikenal selama ini.
Penasihat hukum terdakwa, Yusuf Laoh, menegaskan bahwa keterangan Ang Mery berkesesuaian dengan seluruh keterangan saksi fakta serta alat bukti surat yang diperlihatkan dalam persidangan.
Selain itu, Yusuf memandang perkara ini telah sangat jelas dan dapat dinilai secara objektif oleh publik.
“Perkara ini sangat terang benderang. Bahkan publik bisa menilai bahwa klien kami tidak bersalah,” tutupnya. (Red)
Pemimpin Redaksi
