Gowa | ViralJustice.id – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ) Makassar dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa (Selasa, 13/1/2026), sebagai bentuk protes terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa yang tercatat sebagai penggarap lahan di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.
Lahan tersebut diketahui termasuk dalam penunjukan lokasi (penlok) pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional, yakni Bendungan Jenelata. Dalam orasinya, Jenderal Lapangan Aksi, Fahim, mempertanyakan legitimasi klaim penggarapan oleh para pejabat tersebut.
“Sejak kapan para pejabat ini menjadi penggarap lahan yang diklaim oleh PTPN? Anehnya, setelah proyek pembangunan Bendungan Jenelata mulai berjalan, mereka justru berlomba-lomba mencalonkan diri sebagai penerima ganti rugi,” tegas Fahim dalam pernyataannya.
Gerak Misi menegaskan bahwa mereka mendukung penuh pembangunan Bendungan Jenelata sebagai proyek strategis yang bermanfaat bagi masyarakat Gowa. Namun, mereka menolak segala bentuk manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Silakan PTPN dan pihak-pihak yang mengaku sebagai penggarap menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Dana ganti rugi sebaiknya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Sungguminasa agar prosesnya berjalan transparan dan adil,” lanjut Fahim.
Gerak Misi menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tanah proyek Bendungan Jenelata, serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan status penggarap oleh oknum pejabat. (*)
Tim Redaksi
