(Foto: Dokumen Tim Investigasi)
Toraja Utara | ViralJustice.id —
Sorotan terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Toraja Utara kembali menguat setelah temuan lapangan dan pernyataan pejabat pemerintah menggambarkan adanya potensi celah pengawasan, Senin (9/12/2025).
Dalam wawancara dengan Tim Investigasi Kolaborasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Toraja Utara, Robyantha, mengakui adanya kegiatan penambangan yang “sudah lama beroperasi namun belum memiliki izin.” Ia juga menyebut titik yang dipertanyakan tim di wilayah Lembang Parinding, Kecamatan Sesean, diduga tidak memiliki izin penambangan.
“Kami sedang melakukan pendataan yang berizin dan tidak berizin. Saya yakin tidak ada izin itu,” kata Roby.
Kadis DLH menegaskan bahwa setiap aktivitas yang melibatkan transaksi material wajib mengantongi izin.
“Begitu ada transaksi di situ, harus ada izin, apapun alasannya,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Tim Investigasi Kolaborasi pada 26 November dan 3 Desember 2025 di Lembang Parinding, terlihat aktivitas alat berat, pengerukan, dan pengangkutan material menggunakan truk.
Selain itu, Robyantha juga mengungkap bahwa aktivitas pertambangan terindikasi meningkat di sejumlah titik wilayah Toraja Utara.
“Tahun 2022 kita pernah keluarkan himbauan agar tambang-tambang mengurus izin. Tetapi sekarang kita mau data lagi, karena datanya semakin banyak,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid DLH Bidang Pentaatan, Anton, menyebut pihaknya baru mulai melakukan pendataan pada Jumat 5 Desember 2025. Pernyataannya memunculkan ketimpangan antara temuan lapangan, pengakuan kadis, dan langkah teknis aparat.
Ketua LSM Kanalis Jade Indonesia (L-KAJI), Rangga, menilai ketidaksinkronan tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural yang perlu segera dibenahi.
“Ketika pejabat menyatakan ada aktivitas yang belum berizin sementara alat berat terlihat beroperasi, itu mengindikasikan lemahnya pengawasan. Situasi ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Rangga.
Tim investigasi mencatat bahwa sorotan publik terkait dugaan penambangan tanpa izin di Toraja Utara telah muncul sejak 2021 hingga 2025, menunjukkan pola persoalan yang belum terselesaikan.
Seluruh temuan ini masih bersifat indikatif dan memerlukan pemeriksaan resmi serta validasi teknis dari instansi berwenang. (Ryu/Red)
Laporan: Tim Investigasi
