Makassar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya melimpahkan penanganan kasus PT Makassar Mandiri Putra Utama ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Pelimpahan tersebut dilayangkan pada hari selasa ,20 januari 2026 dengan Nomor 500.15.20.1/526/disnakertrans menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi ranah mediasi administratif, melainkan telah masuk kategori kejahatan terhadap hak pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang secara tegas melarang perusahaan membayar upah di bawah upah minimum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berkonsekuensi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Dengan demikian, setiap upaya menghindari tanggung jawab hukum, termasuk mengganti nama perusahaan atau mengubah akta usaha, tidak menghapus unsur pidana.
Langkah Disnakertrans Sulsel menyerahkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan konsekuensi hukum yang tidak bisa ditawar, setelah anjuran dan penetapan pengawas ketenagakerjaan diabaikan oleh perusahaan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang korporasi yang mengorbankan hak dasar pekerja.
Kasus ini sekaligus menjadi uji nyali aparat penegak hukum. Apakah hukum benar-benar berpihak pada pekerja, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penanganan yang setengah-setengah justru akan membuka ruang impunitas dan memperkuat preseden buruk dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan.
Publik menuntut Polda Sulsel bertindak profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Penegakan hukum pidana ketenagakerjaan bukan sekadar soal satu perusahaan, melainkan tentang kehadiran negara dalam melindungi martabat buruh.
Penulis : Hasrat
Editor : Tim Redaksi
