Maros | ViralJustice.id – Tim majelis Pengadilan Negeri (PN) Maros telah melaksanakan pemeriksaan tempat (site inspection) terkait perkara sengketa lahan empan milik Pelawan Riyan Mustafa, berlokasi di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat, 13/2, kemarin, sebagai bagian penting dari proses penyelidikan dalam perkara yang sedang diproses di pengadilan.
TUJUAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan yang dipimpin oleh tim majelis PN Maros bertujuan untuk mengamati kondisi fisik lahan empan secara langsung, memverifikasi batas-batas lahan yang menjadi objek perdebatan, serta menyelaraskan informasi dari dokumen hukum yang diajukan kedua pihak dengan kondisi aktual di lapangan.
“Pemeriksaan tempat ini menjadi dasar penting untuk memperoleh data yang akurat, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan hukum yang adil dan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ungkap salah satu perwakilan majelis PN Maros.
LATAR BELAKANG PERKARA
Perkara sengketa lahan empan milik Pelawan Riyan Mustafa telah masuk ke PN Maros beberapa waktu lalu. Lahan empan yang menjadi objek sengketa digunakan untuk kegiatan usaha oleh pihak klaim, sebelum muncul perbedaan pandangan terkait hak kepemilikan.
Selama pemeriksaan, tim majelis juga mendengarkan penjelasan langsung dari Pelawan Riyan Mustafa, pihak terkait, serta petugas desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros yang turut hadir untuk memberikan klarifikasi data administrasi.
LANJUTAN PROSES HUKUM
Hasil pemeriksaan tempat akan disusun dalam laporan resmi yang menjadi bagian dari bahan pertimbangan persidangan selanjutnya. Kedua pihak akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait hasil inspeksi sebelum majelis mengambil langkah berikutnya.
PN Maros menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparansi dan sesuai peraturan yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Red)
Tim Redaksi
