GOWA, ViralJustice.id –– Seorang pria berinisial AM (31), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Gowa pada Jumat, 23 Januari 2026. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/105/I/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa bermula saat korban mengunggah rencana penjualan emas miliknya melalui media sosial. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh seseorang yang mengaku bernama Rezky.
Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan harga sebesar Rp3.100.000 per gram, keduanya sepakat melakukan transaksi secara langsung (cash on delivery/COD) di Jalan KH. Wahid Hasyim, tepatnya di Toko Emas Cahaya Amelia, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WITA.
Dugaan Modus Operandi
Di lokasi kejadian, korban menyerahkan 1 (satu) keping emas Antam seberat 50 gram kepada terduga pelaku. Saat proses pembayaran masih ditunggu, datang pihak ketiga yang kemudian membeli emas tersebut dari tangan terduga pelaku.
Setelah transaksi dengan pihak ketiga selesai, terduga pelaku menunjukkan bukti transfer dan mengklaim telah melakukan pembayaran kepada korban. Namun, korban menyatakan tidak pernah memberikan nomor rekening kepada pelaku, serta memastikan bahwa dana yang dimaksud tidak pernah masuk ke rekening miliknya.
Korban juga menyebutkan bahwa terduga pelaku menolak mengembalikan emas tersebut dan tetap bersikeras pembayaran telah dilakukan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Dasar Hukum
Laporan tersebut diterima sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu keping emas Antam seberat 50 gram dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres Gowa, Inspektur Polisi Dua Hayatullah Thamrin. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau pelapor melalui layanan e-SP2HP Polres Gowa.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Penulis: Allank
