Samarinda. Viraljustice.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, senin 6 Juli 2026.
Pada Senin, 6 Juli 2026, Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi penggeledahan berada di Jl. Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Guru ASN serta pembayaran insentif bagi Guru Non ASN di lingkungan Disdikbud Kukar. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2025.
Selain melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud Kukar, Tim Penyidik dari Bidang Pidsus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH, menjelaskan bahwa tujuan utama dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara serta untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Tindakan ini kami lakukan sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Toni.
Dalam waktu yang bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Para saksi yang diperiksa merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejati Kaltim memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim/Arm)
