Jakarta. Viraljustice.id – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) resmi menggelar hari pertama Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Profesional Jurnalis Hukum Indonesia Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6, Sabtu (4/7/2026).
Kegiatan ini diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang berasal dari kalangan jurnalis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Program sertifikasi tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik hukum, seiring meningkatnya kebutuhan akan pemberitaan hukum yang profesional, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab di era digital.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya mengatakan perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah jurnalistik secara signifikan. Menurutnya, informasi mengenai suatu perkara hukum kini dapat tersebar dalam hitungan detik sebelum proses hukum berlangsung secara utuh.
“Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah jurnalisme secara fundamental. Informasi mengenai suatu perkara hukum kini dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan orang sebelum proses hukum berjalan secara utuh.
Di tengah derasnya arus informasi tersebut, media massa dan jurnalis memegang peran strategis sebagai penjaga kepentingan publik sekaligus membentuk cara masyarakat memahami hukum dan keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kecepatan penyebaran informasi tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip hukum maupun etika jurnalistik. Karena itu, peningkatan kompetensi jurnalis hukum dinilai menjadi kebutuhan yang semakin penting.
Pada hari pertama pelatihan, peserta memperoleh dua materi utama. Sesi pertama bertajuk “Mengenal Dunia Hukum dan Peran Strategis Jurnalis Hukum di Indonesia” disampaikan oleh Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., Ketua Umum DPP AKPERSI.
Dalam pemaparannya, Rino menegaskan bahwa jurnalis hukum bukan hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat agar tidak terjebak disinformasi maupun opini yang menyesatkan.
Menurutnya, pemahaman mengenai sistem peradilan, asas praduga tak bersalah, mekanisme penegakan hukum, hingga teknik peliputan perkara menjadi bekal utama bagi jurnalis hukum profesional sehingga media mampu menjalankan fungsi edukasi sekaligus kontrol sosial.
Sesi pertama dipandu oleh Adrian Febri, Pengurus PERMAHI DIY, yang memfasilitasi diskusi interaktif bersama peserta.
Sementara itu, sesi kedua menghadirkan Firmansyah, S.H., M.Si., Advokat sekaligus Divisi Hukum DPP AKPERSI, dengan materi “Etika, Independensi, dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis dalam Pemberitaan Kasus Hukum”, yang dimoderatori oleh M. Jamil, S.H., M.Kn.
Firmansyah menekankan bahwa pemberitaan perkara hukum memiliki dampak besar terhadap reputasi seseorang, proses penegakan hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Oleh sebab itu, jurnalis harus menjaga independensi, menghindari trial by the press, menjunjung asas keberimbangan, serta memahami regulasi yang mengatur aktivitas jurnalistik.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mengenai tantangan peliputan perkara hukum di era media digital, penggunaan media sosial sebagai sumber informasi, hingga batas kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.
Melalui penyelenggaraan C.ILJ Batch 6, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak jurnalis hukum yang kompeten, profesional, dan beretika guna mendukung penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Pelaksanaan hari pertama menjadi fondasi penting bagi rangkaian pelatihan selanjutnya. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan semakin besarnya kebutuhan terhadap jurnalis yang memiliki pemahaman hukum yang mendalam di tengah kompleksitas persoalan hukum nasional.
Dalam agenda berikutnya, Minggu (5/7/2026) akan dilaksanakan hari kedua Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi C.ILJ Batch 6.
Selanjutnya, Mimbar Hukum Indonesia juga akan menggelar tiga Webinar Nasional pada 8, 10, dan 11 Juli 2026 dengan mengangkat berbagai isu hukum aktual, mulai dari hak pasien pasca terbitnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, perjanjian kawin dalam perkawinan campuran, hingga praktik waris Islam di Indonesia.
Seluruh kegiatan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin di 081776666123.
Lp. Sr
