Yogyakarta, ViralJustice – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) terus memperluas jaringan organisasi di seluruh Indonesia, Kamis 18 Juni 2026
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, DPP LBH NVNJ secara resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor: 031/SM/DPP/LBH-NVNJ/VI/2026 kepada Jeffrey A.L. Rajagukguk, S.H. untuk membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH NVNJ Provinsi Bali.
Surat mandat yang diterbitkan di Gowa pada 17 Juni 2026 tersebut memberikan kewenangan kepada penerima mandat untuk menyusun struktur kepengurusan DPD LBH NVNJ Provinsi Bali dalam waktu paling lambat dua bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, penerima mandat diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak yang memiliki visi dan misi sejalan dengan semangat perjuangan LBH No Viral No Justice, yaitu memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., S.H., M.M., bersama Sekretaris Jenderal Jufri, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa pembentukan DPD Provinsi Bali merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menghadirkan akses bantuan hukum yang lebih luas dan memperkuat eksistensi LBH NVNJ di tingkat daerah.
Dengan diterbitkannya mandat ini, diharapkan DPD LBH NVNJ Provinsi Bali segera terbentuk dan mampu menjadi mitra masyarakat dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan litigasi maupun nonlitigasi, serta menjalankan program-program organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
“No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan, tetapi komitmen untuk menghadirkan keadilan melalui pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, Jeffrey A.L. Rajagukguk, S.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat LBH No Viral No Justice.
Menurutnya, amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang akan dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk membentuk DPD LBH NVNJ Provinsi Bali.
Amanah ini akan saya laksanakan dengan sungguh-sungguh, dengan merangkul para praktisi hukum, akademisi, paralegal, dan tokoh masyarakat yang memiliki visi yang sama dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Jeffrey A.L. Rajagukguk, S.H.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk segera menyusun kepengurusan yang profesional, solid, dan berintegritas agar DPD LBH NVNJ Provinsi Bali dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat.
“Harapan kami, kehadiran DPD LBH NVNJ di Provinsi Bali dapat menjadi wadah pengabdian bagi para pegiat hukum serta mampu memberikan pendampingan hukum yang profesional, edukatif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kami siap mengemban amanah ini demi terwujudnya keadilan yang lebih luas,” tutup Jeffrey.
Sumber : DPP LBH NVNJ
